Monday, May 18, 2026

Absennya Eksekutif di Paripurna Palembang: Anomali Tata Kelola atau Strategi Tersembunyi?


Oleh Daeng Supriyanto SH.MH



Ketidakhadiran pihak eksekutif dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Palembang pada 29 November 2025, bukan sekadar insiden protokoler, melainkan sebuah anomali serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Absennya Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, hingga mayoritas kepala dinas tanpa pemberitahuan resmi mengindikasikan adanya disfungsi komunikasi dan koordinasi yang mendalam antara legislatif dan eksekutif.

 

Dalam konteks ideal, rapat paripurna adalah forum krusial untuk membahas dan menetapkan kebijakan strategis, termasuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan Raperda APBD 2026. Ketidakhadiran pihak eksekutif dalam forum ini bukan hanya merendahkan martabat lembaga legislatif, tetapi juga menghambat proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat Kota Palembang.

 

Tindakan ini dapat diinterpretasikan sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip good governance yang meliputi transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Lebih jauh, absennya unsur eksekutif memunculkan pertanyaan mendasar tentang komitmen mereka terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Apakah ketidakhadiran ini merupakan indikasi adanya agenda tersembunyi, konflik kepentingan, atau sekadar ketidakpedulian terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban?

 

Untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan kelancaran roda pemerintahan, DPRD Kota Palembang perlu mengambil langkah tegas. Pembentukan tim investigasi independen untuk mengungkap penyebab ketidakhadiran pihak eksekutif adalah langkah yang mendesak. Hasil investigasi ini harus dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

 

Selain itu, DPRD perlu memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan frekuensi rapat dengar pendapat, pembentukan panitia khusus untuk isu-isu strategis, dan pemanfaatan hak interpelasi serta hak angket jika diperlukan. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan pihak eksekutif akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta lebih menghargai peran lembaga legislatif sebagai mitra dalam pembangunan daerah.


Penjelasan Walikota Palembang terkait ketidakhadiran unsur eksekutif dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang pada 29 November 2025, yang menyatakan adanya dinamika antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, serta belum tercapainya kesepakatan final sebelum paripurna, menghadirkan dimensi baru dalam memahami persoalan ini. Meskipun demikian, alasan ini tidak sepenuhnya menghilangkan kesan adanya disfungsi komunikasi dan koordinasi yang telah disoroti sebelumnya.

 

Pernyataan bahwa "forum paripurna itu harus berbasis kesepakatan" mengindikasikan adanya pemahaman yang kurang tepat terhadap fungsi dan mekanisme pengambilan keputusan dalam sistem pemerintahan daerah. Rapat paripurna adalah forum formal untuk membahas dan mengesahkan berbagai agenda penting, termasuk Propemperda dan APBD. Meskipun kesepakatan antara TAPD dan Banggar DPRD idealnya dicapai sebelum paripurna, ketidakhadiran unsur eksekutif dalam forum tersebut tetap tidak dapat dibenarkan.

 

Seharusnya, jika memang terdapat perbedaan pendapat atau belum tercapainya kesepakatan, pihak eksekutif tetap hadir dalam rapat paripurna untuk menyampaikan argumentasi, berdiskusi, dan mencari solusi bersama dengan anggota DPRD. Ketidakhadiran justru menciptakan kesan bahwa pihak eksekutif tidak menghargai proses legislasi dan enggan berdialog secara terbuka dengan wakil rakyat.

 

Oleh karena itu, meskipun penjelasan Walikota memberikan konteks tambahan, DPRD Kota Palembang tetap perlu mengambil langkah-langkah yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu membentuk tim investigasi independen dan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap mekanisme komunikasi dan koordinasi antara TAPD dan Banggar DPRD untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

 

Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini. Masyarakat Kota Palembang berhak mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi dan langkah-langkah apa yang akan diambil untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan efektif dan efisien. (Ril).

author

27DERAJAT.COM

Absennya Eksekutif di Paripurna Palembang: Anomali Tata Kelola atau Strategi Tersembunyi?

Please Login to comment in the post!

you may also like