- by M. Sultan
- Feb, 17, 2025 21:25
PALEMBANG — Tim gabungan Polsek Ilir Barat 1 bersama Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat yang sempat viral di media sosial. Dalam operasi tersebut, satu unit mobil hasil curian berhasil diamankan, bersama seorang terduga penadah.
Kapolsek Ilir Barat 1 Kompol Fauzi Saleh menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial I (49), seorang karyawan swasta yang kehilangan mobil Toyota Kijang miliknya di Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Senin, 27 April 2026. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang dari halaman rumah sekitar pukul 04.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Kami segera melakukan olah TKP dan penyisiran rekaman CCTV untuk memetakan pergerakan pelaku. Keberhasilan ini merupakan hasil analisis lapangan serta koordinasi lintas wilayah yang solid,” ujar Fauzi, Senin (4/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan titik terang yang mengarah pada keberadaan barang bukti di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 16.29 WIB di Dusun II, Kelurahan Sungai Langan, Kecamatan Penukal.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (51) yang diduga sebagai penadah. Mobil milik korban ditemukan disembunyikan di area perkebunan kelapa sawit yang tidak jauh dari kediaman tersangka.
“Mobil korban kami temukan dalam kondisi disembunyikan di area perkebunan sawit,” ungkap Fauzi.
Selain kendaraan, korban sebelumnya juga melaporkan kehilangan sejumlah barang lain, yakni 15 kilogram beras, satu boks peralatan bor, serta dua buah dongkrak. Total kerugian ditaksir mencapai Rp52 juta.
Kompol Fauzi menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama yang identitasnya telah kami kantongi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 jo Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.(Zul)