- by 27DERAJAT.COM
- Mar, 09, 2025 22:33
PALEMBANG — Anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Komisi IV, Ir. H. MF Ridho, ST, MT, angkat suara terkait dibukanya kembali akses angkutan batu bara dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu yang melintasi wilayah Sumsel. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan perlakuan terhadap tambang batu bara lokal serta kerugian langsung bagi Sumsel.
Dalam pernyataannya, MF Ridho mengungkapkan bahwa Komisi IV DPRD Sumsel menerima informasi adanya dispensasi dari Pemerintah Provinsi Sumsel terhadap angkutan batu bara asal Jambi yang melintas ke Bengkulu dengan alasan menjaga suplai batu bara untuk kebutuhan PLTU. “Yang kedua, hari ini kami mendapatkan informasi bahwa pemerintah provinsi membuka akses angkutan batu bara dari Jambi ke Bengkulu. Alasannya untuk suplai pembangkit listrik. Nah ini yang perlu kita luruskan,” tegas Ridho.
Menurut Ridho, secara regulasi memang terdapat kewajiban bagi setiap perusahaan tambang batu bara untuk menjual sebagian produksinya kepada PLN sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan energi nasional. Namun, ia menilai kebijakan dispensasi tersebut tidak boleh tebang pilih. “Yang mensupport pembangkit listrik itu bukan hanya tambang Jambi saja. Tambang yang ada di wilayah Sumsel juga selama ini menjadi tulang punggung pasokan batu bara nasional. Mestinya ada perlakuan yang sama,” ujarnya.
Ridho secara gamblang menyebut kebijakan tersebut berpotensi memicu gejolak sosial dan ekonomi di daerah, lantaran batu bara dari Jambi hanya “menumpang lewat” di jalan Sumsel tanpa memberikan manfaat signifikan. “Ini orang dari Jambi cuma numpang lewat jalan kita untuk ke Bengkulu. Sementara anggaran Jambi tidak pernah ikut memelihara jalan kita. Rugi banyak kita,” tegas politisi Komisi IV tersebut.
Ia menambahkan, ironisnya, tambang batu bara yang berada di Sumsel justru tidak mendapatkan dispensasi serupa, padahal angkutan mereka juga digunakan untuk menyuplai PLTU. “Jangan sampai muncul gejolak. Tambang di Sumsel tidak diberikan dispensasi, tapi tambang dari luar daerah justru diberi karpet merah,” kata Ridho.
Ridho menegaskan bahwa aturan sudah sangat jelas. Semua pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengeksploitasi batu bara wajib menyisihkan sebagian produksinya untuk PLN, sebagaimana tercantum dalam RKAB masing-masing perusahaan. “Apakah yang supply PLN itu hanya Jambi saja? Kan nggak mungkin. Aturannya jelas, semua tambang wajib jual sekian persen ke PLN,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa PLTU tidak hanya berada di Bengkulu, tetapi tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumsel sendiri. “PLTU yang ada di Muba, Muara Enim, Lahat, Banyuasin, Muratara — ini ada lima kabupaten penghasil batu bara di Sumsel. Selama ini mereka juga menyuplai kebutuhan nasional,” jelasnya.
MF Ridho menegaskan bahwa DPRD Sumsel tidak menolak kebijakan dispensasi angkutan batu bara jika benar-benar untuk kepentingan PLN. Namun, ia meminta Pemprov Sumsel bersikap adil dengan mewajibkan batu bara dari wilayah Sumsel juga mendapatkan perlakuan yang sama. “Kalau mau beri dispensasi, oke. Saya mendukung untuk produksi PLN. Tapi mestinya batu bara dari Sumsel juga diwajibkan dan diperbolehkan, karena angkutannya sama-sama melewati jalan Sumsel,” tegasnya.
Di luar kepentingan PLN, Ridho meminta agar kebijakan pembatasan angkutan batu bara tetap ditegakkan demi melindungi infrastruktur jalan dan keselamatan masyarakat. “Di luar untuk PLN, silakan dilarang. Tapi untuk kepentingan negara, untuk listrik, itu harus adil dan transparan,” pungkasnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan agar kebijakan lintas provinsi tidak justru mengorbankan kepentingan daerah sendiri, serta memastikan Sumsel tidak hanya menjadi jalur lintasan tanpa memperoleh manfaat ekonomi dan fiskal yang sepadan.(dil)