- by 27DERAJAT.COM
- Mar, 09, 2025 22:33
PALEMBANG — Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), M. Yansuri, S.IP, menegaskan bahwa pihak legislatif akan mempertanyakan secara serius kebijakan terkait pergerakan angkutan batu bara dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu yang melintasi wilayah Sumsel. Pasalnya, di saat angkutan lokal dibatasi, justru angkutan dari luar daerah terkesan tetap leluasa melintas.
“Kami juga baru dapat informasi, sementara Gubernur melarang angkutan lokal bergerak, tapi dari daerah lain, dari Jambi, justru lewat untuk ke Bengkulu. Nah ini yang akan kita lihat dan pertanyakan, perlu atau tidak dispensasi itu,” ujar Yansuri.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Ada pertimbangan kepentingan yang lebih luas, khususnya menyangkut suplai energi nasional yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk PLN.
Yansuri menegaskan, Komisi IV DPRD Sumsel akan meminta penjelasan dari pihak eksekutif terkait dasar kebijakan tersebut. Ia menyebut, pemerintah daerah tentu memiliki pemahaman lebih komprehensif terkait struktur organisasi, kondisi lapangan, serta situasi darurat yang mungkin terjadi.
“Dalam hal ini eksekutif tentu lebih memahami struktur dan kondisi di lapangan. Kalau memang situasi dan kondisi memerlukan, ya harus ditimbang juga,” katanya.
Namun, ia mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat Sumsel tetap harus menjadi prioritas utama, terutama terkait dampak kerusakan jalan, keselamatan pengguna jalan, serta keresahan warga akibat lalu lintas angkutan berat.
Di sisi lain, Yansuri mengakui bahwa kebutuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tidak bisa diabaikan. Ia menilai, jika suplai batu bara terganggu, dampaknya bisa sangat serius.
“Kalau kita membawa persoalan ini terlalu kaku, sementara suplai ke PLN terganggu, pembangkit bisa mati. Kalau lampu padam, ini kan agak gawat juga,” ujarnya.
Karena itu, menurut Yansuri, kebijakan harus dilandasi timbangan kepentingan, antara kepentingan masyarakat daerah dan kepentingan nasional.
Sebagai solusi sementara, Yansuri menyebut adanya kemungkinan kebijakan teknis di lapangan, seperti pembatasan jenis kendaraan yang melintas. Ia mencontohkan, jika memang dispensasi diberikan untuk kepentingan PLN atau BUMN tertentu seperti Semen Baturaja, maka angkutan sebaiknya menggunakan kendaraan dengan muatan lebih kecil.
“Untuk sementara ini, PLN dengan Semen Baturaja itu masih ada stok lama. Mungkin ada kebijakan, silakan jalan, tapi pakai mobil yang tidak terlalu besar,” jelasnya.
Ia menilai penggunaan kendaraan kecil, seperti truk dua sumbu atau tiga sumbu, jauh lebih bisa diterima dibandingkan truk besar atau tronton yang berpotensi memperparah kerusakan jalan.
“Di sana kan ada jalur jalan khusus. Jadi jangan pakai tronton. Pakai mobil kecil, karena ini juga menyangkut kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Yansuri juga menekankan pentingnya sosialisasi yang jelas kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Harus ada petunjuk dan pengertian yang jelas. Kalau ini tidak boleh lewat, ya tidak boleh. Tapi kalau ada kebijakan sementara karena kepentingan nasional, itu juga harus disampaikan dengan transparan,” katanya.
Komisi IV DPRD Sumsel, lanjut Yansuri, akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak menimbulkan kecemburuan antar daerah, tidak merugikan masyarakat Sumsel, serta tetap menjamin kebutuhan energi nasional berjalan aman.
“Kuncinya keadilan dan keterbukaan. Jangan sampai masyarakat kita merasa dikorbankan, sementara kepentingan daerah lain justru diuntungkan,” pungkasnya.(dil)