- by 27DERAJAT.COM
- May, 16, 2025 01:16
“Risiko di ruang digital berkembang semakin kompleks dan
terstruktur. Karena itu, pengawasan tidak bisa bersifat reaktif semata,
melainkan harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan melibatkan berbagai
pihak,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander
Sabar pada hari Senin (22/12/2025).
Salah satu langkah penguatan pengawasan pada 2025 adalah
pengesahan dan implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital
melalui PP Tunas (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan
Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak) guna menciptakan ruang digital aman bagi anak
Indonesia dengan mewajibkan platform digital menerapkan kontrol akses konten,
verifikasi usia, dan fitur perlindungan. Kebijakan ini menandai
pendekatan baru pengawasan yang tidak hanya berfokus pada konten, tetapi juga
pada desain sistem dan tanggung jawab platform digital. Pengaturan fitur,
klasifikasi usia, serta mitigasi risiko menjadi bagian dari upaya melindungi
anak dan remaja sebagai kelompok pengguna yang rentan.
“Perlindungan anak di ruang digital harus dimulai dari hulu,
yakni dari bagaimana sistem dan fitur platform dirancang. Melalui PP Tunas,
kami mendorong platform digital untuk memastikan adanya kontrol akses,
klasifikasi usia, dan mekanisme perlindungan yang memadai agar anak dapat
menggunakan ruang digital secara aman,” ujar Alexander.
Lebih lanjut, Komdigi juga memperkuat penegakan kepatuhan
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya platform berbasis User
Generated Content (UGC). Melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN),
pemerintah mendorong platform digital untuk menjalankan kewajiban moderasi
secara lebih akuntabel. Sejak Oktober 2025, sanksi administratif mulai
diterapkan terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajiban, sebagai bagian dari
penguatan tata kelola platform digital.
Pendekatan pengawasan juga dilakukan secara adaptif terhadap
dinamika platform populer, termasuk layanan gim dan konten buatan pengguna.
Pengawasan dilakukan melalui evaluasi risiko, dialog dengan penyedia layanan,
serta penyesuaian kebijakan internal platform. Model ini menegaskan bahwa
penguatan pengawasan tidak identik dengan pelarangan, melainkan pengelolaan
risiko secara proporsional agar ruang digital tetap aman tanpa menghambat
inovasi.
“Pengawasan tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang
berekspresi atau inovasi, melainkan memastikan setiap platform menjalankan
tanggung jawabnya dalam melindungi pengguna dan menjaga ekosistem digital tetap
sehat,” jelas Dirjen Alexander.
Dalam kerangka tersebut, penanganan konten ilegal, termasuk
perjudian daring, menjadi salah satu indikator efektivitas pengawasan.
Sepanjang periode laporan, Komdigi mencatat 2.604.559 penanganan konten
perjudian daring lintas kanal. Mayoritas penindakan difokuskan pada situs dan
alamat IP, namun data juga menunjukkan pergeseran distribusi ke kanal lain
seperti layanan file sharing dan media sosial, mencerminkan adaptasi pola
pelanggaran di ruang digital.
Pola serupa juga terlihat pada konten pornografi, dengan
656.774 penanganan sepanjang periode laporan. Kendati sebagian besar berasal
dari situs web, kemunculan konten pada berbagai platform yang banyak diakses
remaja memperkuat urgensi kebijakan perlindungan anak dan pengawasan berbasis
risiko.
Partisipasi publik turut menjadi elemen penting dalam
pengawasan ruang digital. Melalui Aduankonten.id, masyarakat menyampaikan
350.270 laporan konten negatif, sementara Aduan Instansi mencatat 559.949 URL
yang dilaporkan oleh lembaga penegak hukum dan institusi keuangan. Tingginya
laporan dari aparat kepolisian dan sektor perbankan menunjukkan keterkaitan
antara pelanggaran digital dan potensi dampak sosial-ekonomi.
Tekanan terhadap pengawasan ruang
digital semakin besar seiring lonjakan trafik internet nasional. Buku Data
Wasdigi mencatat akumulasi trafik dari empat operator seluler terbesar, seperti
Telkomsel, IOH, XL, dan Smartfren, meningkat dari 50,69 juta TB pada 2024
menjadi 55,95 juta TB pada 2025. Proyeksi pertumbuhan trafik internet Indonesia
periode 2025-2030 diperkirakan mencapai 10,1 persen per tahun, yang berarti
beban pengawasan akan terus meningkat secara struktural dan berkelanjutan.
Menanggapi tantangan tersebut, Komdigi terus melakukan
pembenahan kapasitas dan memperluas kolaborasi dengan platform digital serta
masyarakat. Alexander Sabar menegaskan bahwa tanpa keterlibatan aktif platform
digital, beban pengendalian konten ilegal akan terus bertumpu pada pemerintah.
“Pengawasan ruang digital harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah
hadir sebagai regulator dan pengawas, tetapi platform dan masyarakat juga
memegang peran kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan,”
ujarnya.
Ke depan, penguatan pengawasan ruang digital diarahkan pada
pendekatan yang lebih menyeluruh, mencakup penindakan berbasis data, tata
kelola platform yang akuntabel, perlindungan kelompok rentan melalui kebijakan
seperti PP Tunas, serta kolaborasi lintas sektor. Tantangan utama bukan semata
menurunkan jumlah konten bermasalah, tetapi memastikan sistem pengawasan mampu
mengikuti laju pertumbuhan ruang digital dan kompleksitas risikonya.(*/dil)