Wednesday, Jun 10, 2026

Sidang Kasus Pasar Cinde: Terungkap Aliran Dana Ratusan Juta untuk Urus BPHTB Untuk Mantan Wako



PALEMBANG – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali memunculkan fakta mengejutkan. Dalam sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (30/10/2025), terungkap aliran dana yang diduga diberikan kepada sejumlah pihak terkait pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

JPU membeberkan bahwa terdakwa Raimar Yousnaidi, selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), menyerahkan sejumlah uang untuk memperlancar proses BPHTB proyek tersebut. Dana itu kemudian didistribusikan oleh saksi Shinta Raharja kepada beberapa pihak, termasuk mantan Walikota Palembang Harnojoyo.

Dalam dakwaan terungkap rincian pembagian dana: Harnojoyo disebut menerima Rp750 juta, saksi Harobin (HRB) mendapatkan Rp75 juta, saksi Khairul Anwar menerima Rp50 juta, dan saksi Shinta Raharja sendiri memperoleh Rp125 juta. Penyerahan uang itu diduga berkaitan dengan jabatan Harnojoyo saat itu sebagai Walikota Palembang, yang memiliki kewenangan menetapkan surat setoran pajak daerah BPHTB berdasarkan Perwali Palembang Nomor 16 Tahun 2011.

“Pemberian uang tersebut diduga diberikan karena berhubungan dengan jabatan terdakwa Harnojoyo selaku Walikota Palembang,” beber JPU dalam pembacaan dakwaan. Dana itu disebut sebagai upaya memperlancar proses administrasi pajak dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Sidang turut menyeret nama besar lain. Selain Harnojoyo, tiga terdakwa lain menjalani persidangan bersama, yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Edi Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama, serta Raimar Yousnaidi sebagai pihak swasta dari PT MB.

Kerugian keuangan negara akibat proyek yang gagal terealisasi ini tidak main-main. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, nilai kerugian negara mencapai Rp137.722.947.614,40. Proyek yang digadang-gadang memberi wajah baru bagi pasar tradisional legendaris Palembang itu justru berubah menjadi kasus hukum besar.

Proyek revitalisasi Pasar Cinde tersebut berlangsung pada periode 2016–2018, sebagai kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT Magna Beatum. Namun proyek ambisius itu akhirnya terbengkalai hingga kini, menyisakan bangunan mangkrak dan kekecewaan masyarakat Kota Palembang atas hilangnya ikon sejarah sekaligus aset ekonomi daerah.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana penjara, denda, serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Sidang kasus besar yang melibatkan mantan pejabat tingkat kota hingga provinsi ini terus menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum dan vonis yang akan dijatuhkan, sekaligus berharap keadilan ditegakkan dan aset publik dapat kembali dimaksimalkan demi kepentingan masyarakat luas. (fdl)

author

27DERAJAT.COM

Sidang Kasus Pasar Cinde: Terungkap Aliran Dana Ratusan Juta untuk Urus BPHTB Untuk Mantan Wako

Please Login to comment in the post!

you may also like

  • by 27DERAJAT.COM
  • Mar, 05, 2025 02:39
ILO dan APINDO Bawa Kopi Sumsel Berkelas Dunia