- by nain
- Oct, 08, 2025 00:00
Open BO hingga Tolak Dua kali Hubungan Badan
PALEMBANG-Kasus pembunuhan wanita hamil di hotel Hotel Lendois Palembang, akhirnya terkuak. Pelaku Febri bin Miswanto tertangkap kamera di Desa Muara Padang, Kabupaten Banyuasin mengaku pembunuhan itu karena sakit hati karena korban tidak mau diajak berhubungan badan yang kedua kali.
Kasus ini bermula pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, ketika korban Anty Puspita Sari bertemu dengan seorang pria bernama Febrianto alias Febri bin Miswanto di Hotel Lendosis Palembang. Keduanya sebelumnya berkenalan melalui media sosial dalam sebuah grup open BO Palembang dan telah sepakat untuk bertransaksi senilai Rp300.000,- untuk dua kali hubungan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, korban dan pelaku check-in di kamar No. 8 lantai 2, dan pelaku menyerahkan uang tunai Rp300.000,- kepada korban sebagai kesepakatan awal. Setelah itu keduanya melakukan hubungan badan satu kali.
Namun ketika pelaku mengajak kembali untuk hubungan kedua, korban menolak dan meminta pelaku keluar dari kamar. Pelaku yang mencubit dan marah kemudian menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga korban tak berdaya, lalu mengikat keduatangan korban dengan jilbab warna pink.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku mengambil handphone dan sepedamotor milik korban, kemudian melarikan diri ke Banyuasin. Keesokan harinya, Sabtu (10/11/2025), pihak hotel yang curiga karena kamar belum dibuka hingga lewat waktu check-out, membuka pintu menggunakan kunci cadangan danmenemukan korban sudah meninggal dunia di lantai kamar dalam kondisi setengahtelanjang. Petugas dari Polsek IT II dan Satreskrim Polrestabes Palembang segera datang ke lokasi, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa manset, jilbab, DVR CCTV, dan barang pribadi korban, serta membawa jenazah ke RS Bhayangkara Palembang untukdilakukanvisumetrepertum
Dirkrimum Polda Sumsel Kombespol Johanes Bangun di Dampingi Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mukmin Wijaya dan kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andi Setiawan menegaskan.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan saintifik kejahatan, kami tidak bekerja berdasarkan katanya dan tidak mempercayai sepenuhnya keterangan pelaku. Setiap keterangan akan kami dalami lebih lanjut, motif utama itu sakit hati dan balas dendam terhadap pelaku," tegasnya.
Berdasarkan keterangan Pelaku sakit hati dan marah karena korban menolak berhubungan badan untuk keduakalinya, padahal sebelumnya telah menyetujui dua kali dengan bayaran Rp300.000,-.
Akibat dorongan emosi tersebut, pelaku melakukan kekerasan yang mengakibatkankorban meninggal dunia. XIII. MODUS :Pelaku membungkam mulut korban menggunakan manset hitam, kemudian mencekikleher korban hingga korban lemas dan meninggal dunia. Setelah itu pelaku mengikat tangan korban dengan jilbab warna pink, meninggalkan korban di kamar, lalu mengambil HP dan sepeda motor korban untuk melarikan diri.
“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidanamati,” tutupnya.(Zul)