- by 27DERAJAT.COM
- Mar, 21, 2025 03:13
Palembang – Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah, Kepala SMK Negeri 2 Palembang, H. Suparman, S.Pd., M.Si, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
Menurut Suparman, ijazah merupakan dokumen resmi negara sekaligus hak setiap peserta didik setelah menyelesaikan seluruh proses pendidikan. Karena itu, SMK Negeri 2 Palembang berkomitmen penuh untuk menyerahkan ijazah kepada siswa sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, jika masih terdapat ijazah yang belum diterima oleh siswa atau alumni, hal tersebut bukan karena adanya penahanan oleh sekolah. Kondisi tersebut terjadi karena pemilik ijazah belum datang langsung ke sekolah untuk melakukan pengambilan.
“Setelah siswa menamatkan pendidikan, hak mereka adalah menerima ijazah. Tidak ada manfaat atau keuntungan bagi sekolah untuk menahan ijazah. Seluruh ijazah yang telah diterbitkan berada di sekolah dan siap diambil oleh pemiliknya. Sekolah tidak pernah menghambat ataupun menahan hak siswa dalam bentuk apa pun,” tegas Suparman.
Sehubungan dengan hal itu, pihak sekolah mengimbau kepada seluruh siswa, alumni, maupun orang tua atau wali yang ijazahnya belum diambil agar segera datang ke SMK Negeri 2 Palembang pada jam pelayanan administrasi. Pengambilan ijazah diharapkan dilakukan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan oleh sekolah.
Melalui klarifikasi ini, SMK Negeri 2 Palembang berharap informasi yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan. Sekolah juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pendidikan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pemenuhan hak peserta didik.
Pihak sekolah juga membuka ruang komunikasi bagi alumni dan masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait administrasi akademik, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih optimal dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.(dil)