- by 27DERAJAT.COM
- Mar, 21, 2025 03:13
PALEMBANG – Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi kembali ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kesepakatan tersebut difokuskan pada penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyamaan persepsi penanganan permasalahan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan peningkatan kapasitas pengaduan PBJ di wilayah Sumsel.
Kegiatan berlangsung di
auditorium Bina Praja Sumsel Kamis (4/6/2026) yang dihadiri jajaran KPK, LKPP,
pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan
itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan dan
transparansi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa yang selama ini
dinilai memiliki tingkat risiko penyimpangan yang cukup tinggi. Melalui kerja
sama tersebut, diharapkan mekanisme pelaporan masyarakat semakin efektif dan
mampu menjadi instrumen penting dalam mendeteksi potensi penyimpangan sejak
dini.
Deputi Informasi dan Data KPK
RI, Eko Marjono, mengatakan sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi
telah berjalan selama beberapa tahun dan menunjukkan hasil yang positif dalam
mendukung upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa
merupakan salah satu sektor yang membutuhkan perhatian serius karena memiliki
nilai risiko yang cukup besar terhadap praktik korupsi. Oleh sebab itu,
diperlukan pengawasan yang kuat, transparan, dan melibatkan partisipasi publik
secara luas.
"Kerja sama yang kita
bangun hari ini memiliki relevansi yang sangat penting. Pengadaan barang dan
jasa merupakan area yang memiliki risiko tinggi sehingga membutuhkan sistem
pengawasan yang kuat dan transparan. Dalam konteks tersebut, keberadaan mekanisme
pengaduan yang efektif menjadi sarana penting untuk mendeteksi berbagai
penyimpangan, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,"
ujar Eko.
Eko menegaskan, pemberantasan
korupsi tidak dapat dilakukan secara sektoral ataupun oleh satu lembaga saja.
Menurutnya, keberhasilan upaya tersebut sangat bergantung pada kolaborasi
lintas lembaga yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, KPK,
LKPP, hingga partisipasi aktif masyarakat. Sinergi tersebut menjadi fondasi
utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan
berintegritas.
Lebih lanjut, Eko
mengungkapkan bahwa penguatan sistem pengaduan juga sejalan dengan upaya
Indonesia dalam memenuhi berbagai standar internasional terkait transparansi
dan integritas sektor publik. Saat ini Indonesia tengah menjalani berbagai
proses penguatan tata kelola pemerintahan yang menempatkan aspek integritas,
transparansi, dan pelayanan publik sebagai perhatian utama. Karena itu, sistem
pengaduan yang terpercaya dan mampu melindungi pelapor menjadi kebutuhan yang
tidak dapat ditawar.
"Saya berharap kerja
sama ini tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi benar-benar
mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk melapor. Harus ada jaminan
perlindungan bagi pelapor dan setiap laporan yang masuk ditangani secara profesional,
objektif, dan akuntabel. Jika dilaksanakan secara konsisten, kerja sama ini
akan memberikan dampak nyata dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap
pemerintah," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur
Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai
kegiatan ini memberikan pencerahan yang sangat penting bagi seluruh aparatur
pemerintah daerah. Menurutnya, penyamaan persepsi dalam penanganan masalah pengadaan
barang dan jasa menjadi kebutuhan mendesak mengingat regulasi yang terus
berkembang dan semakin dinamis dari waktu ke waktu.
Dalam sambutannya, Herman
Deru mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah dan pejabat yang terlibat
dalam proses pengadaan untuk selalu berpedoman pada aspek legalitas. Ia
membagikan pengalaman saat awal menjabat sebagai kepala daerah, di mana
pemahaman terhadap regulasi menjadi faktor penting untuk menghindari kesalahan
dalam pengambilan keputusan. Selain itu, ia menekankan bahwa setiap program dan
pengadaan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dilaksanakan
secara transparan.
"Regulasi terus berubah
dan berkembang. Karena itu jangan pasif menunggu informasi. Aparatur harus
aktif memperbarui pengetahuan terkait aturan terbaru. Sekarang semua sudah
terbuka. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Dunia sudah tanpa
batas, sehingga penyelenggaraan pemerintahan juga harus semakin terbuka dan
akuntabel," kata Herman Deru.
Gubernur juga mengapresiasi
kehadiran KPK RI dan LKPP yang telah memberikan bimbingan serta penguatan
kapasitas kepada jajaran pemerintah daerah di Sumsel. Ia berharap sistem
pengaduan yang dibangun mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk melaporkan
dugaan penyimpangan tanpa takut mendapat tekanan ataupun intimidasi.
Menurutnya, perlindungan terhadap pelapor menjadi kunci agar masyarakat berani
berpartisipasi dalam pengawasan pembangunan.
Dengan ditandatanganinya
perjanjian kerja sama tersebut, Sumatera Selatan diharapkan semakin memperkuat
budaya pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap pengaduan
masyarakat. Sinergi antara KPK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan
masyarakat menjadi modal penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi,
khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa yang selama ini menjadi salah
satu area rawan penyimpangan. Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa upaya
pemberantasan korupsi membutuhkan kolaborasi yang kuat, berkelanjutan, dan
melibatkan seluruh elemen bangsa. (Bnu)