- by nain
- Oct, 08, 2025 00:00
//Tak Senang Koban Lapor Polisi
PALEMBANG-Berawal serempetan atau lakalantas kendaraan diparkiran, disebuah ritel modern di kawasan Kertapati, Palembang, malah berputar caci maki di media sosial (Medsos).
Merasa difitnah dan dipermalukan, Kamis (27/11) sekitar pukul 16.00 WIB, Novia Novitri sebagai korban dalam kasus ini melaporkan selebgram dengan akun @ParisOlivia ke Polisi.
Korban merupakan warga Jalan ki merogan, lorong yakin, kecamatan. Kertapati, Palembang di dampingi sang suami dan kuasa hukumnya Muhammad dziqirulllah mendatangi SPKT Polda Sumsel.
Korban mengadu sudah difitnah dan dipermalukan oleh akun @ParisOlivia di Instagram, @ ParisOliviaa29 di tiktok, dan akun @Jihan Zahrah di Facebook. "Awal kejadiannya klien kami dan suami sedang parkir di Indomaret di kertapati, ada mobil tiba tiba mundur menabrak mobil yang dinaiki klien kami. Sempat terjadi cekcok, pelaku tidak mau ganti rugi malah menuduh klien kami yang menabrak," ungkap Muhammad dziqirullla kuasa hukum korban
Selanjutnya sejumlah video cekcok yang direkam oleh pelaku yang sengaja diviralkan di media sosial dengan tudingan, fitnah dengan tujuan mempermalukan korban. Korban difitnah dengan tulisan "Maafkan suara ku ya. Soalnya mbaknya lucu, kok lonte teriak lonte" tulis pelaku di video yang disebarkan.
Merasa di fitnah awalnya korban sempat menghubungi pelaku untuk menghapus sejumlah video dengan narasi yang tidak pantas tersebut. Namun justru dibalas pelaku dengan aksi semakin menjadi jadi postingan berulang ulang kembali video.
“Saya merasa dirugikan baik itu secara sosial maupun mental. Kami sebagai korban yang dia tabrak tidak diganti rugi, setelah itu kami difitnah macam macam begini,” jelas Novia Novitri.
Pihaknya sengaja melaporkan perbuatan pelaku dengan UU ITE karena melakukan fitnah, kebencian, dan berita bohong di muka publik melalui media sosial.
"Kami sebagai korban berharap, pelaku segera ditangkap dan diproses pihak kepolisian. Apa lagi di Polda Sumsel ada unit ciber yang khusus menangani permasalahan ini," pintanya singkat. Laporan korban diterima melalui nomor STTBLP/B/1677/XI/2025/SPKT Polda Sumatera Selatan dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. (Zul)