- by nain
- Oct, 08, 2025 00:00
GORONTALO – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone oleh penyidik Polda Gorontalo terus menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah melalui proses penyidikan intensif, penyidik akhirnya menyerahkan berkas perkara tersangka RE ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Senin (3/11/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH, menyampaikan bahwa penyerahan berkas tersebut dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB. “Iya, kemarin Senin penyidik kami sudah menyerahkan berkas perkara tersangka RE ke JPU. Kami berharap jaksa segera meneliti dan menyatakan berkas perkara lengkap (P21), sehingga penyidik bisa segera menyerahkan tersangka beserta barang buktinya,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya sempat mengalami hambatan karena tersangka RE melarikan diri. Namun, upaya penyidik akhirnya membuahkan hasil setelah yang bersangkutan berhasil diamankan di Makassar dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam mempercepat proses hukum terhadap dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan yang merugikan keuangan negara tersebut.
Lebih lanjut, Maruly menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat atau memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi ini. “Kami tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” tegasnya.(fdl)