- by nain
- Oct, 08, 2025 00:00
//Korban pengeroyokan minta Kapolda Sumsel Atensi
Palembang — Proses hukum kasus pengeroyokan yang menimpa M Pratama Syahlana (36) atau Tama di Kota Palembang kembali menjadi sorotan. Tama meminta Kapolda Sumatera Selatan memberikan atensi serius terhadap laporannya, setelah para terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum juga ditahan hingga saat ini.
Tama menyampaikan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Jatanras Polda Sumsel telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 April 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tiga orang dilaporkan dalam kasus pengeroyokan yang dilaporkannya — masing-masing Satra Leka, Heri Asmaja, dan Jamal Apriansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sudah menerima SP2HP dari penyidik pada 24 April 2025. Di sana jelas disebutkan bahwa ketiganya sudah menetapkan tersangka dalam laporan pengeroyokan yang saya buat pada 23 Desember 2024,” ujar Tama saat diwawancarai wartawan, Selasa (2/12/2025).
Namun, meski status tersangka sudah ditetapkan sejak enam bulan lalu, Tama mengaku belum melihat tindak lanjut apapun dalam proses investigasi. Ia menilai kasusnya seakan mandek tanpa alasan yang jelas.
Tama menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan alat bukti dan menghadirkan Saksi, termasuk satpam kompleks perumahan tempat ia tinggal, yang menyaksikan langsung aksi pengeroyokan tersebut. Menurut laporan, peristiwa pengeroyokan terjadi di kediaman Tama, di Perumahan Bukit Sejahtera Poligon, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Selain menjadi korban pengeroyokan, Tama juga menangani perkara lain yang baru saja dilaporkan oleh pihak yang diduga mengeroyoknya. Ia dijadikan tersangka dalam kasus penandatanganan menggunakan senjata api berdasarkan laporan Satra Leka pada 10 November 2024.
"Saya adalah korban yang dikeroyok oleh tiga orang. Saya hanya membela diri di rumah saya sendiri. Anehnya, justru saya dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 KUHP. Saksi kasus yang menjerat saya juga adalah orang yang mengeroyok saya. Perlu dipertanyakan, ada apa di balik semua ini," keluhnya.
Tama menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sesuai konteks kejadian dan meminta keadilan ditegakkan tanpa tebang pilih. Ia mendesak penyidik segera memproses laporannya dengan transparan dan profesional.
“Saya meminta penyidik segera memanggil dan melakukan pengasingan terhadap Satra Leka dan kawan-kawan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Tama.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut. Pihak korban berharap Kapolda Sumsel turun langsung melakukan pengawasan terhadap kasus ini, demi memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak merugikan pihak manapun.(Zul)