- by nain
- Oct, 08, 2025 00:00
PALEMBANG — Kasus pembunuhan sadis di Ruko Kerupuk Suwandi, Jalan Pengadilan, 15 Ilir, Palembang, terungkap dipicu motif ekonomi. Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang menyimpulkan bahwa pelaku Dian Satria alias Alim (35) sejak awal memastikan rencana ruko milik korban Darma Kusuma, dan memilih melakukan pembunuhan untuk menghilangkan Saksi dan aksinya tidak terbongkar.
Pelaku memantau aktivitas ruko selama hampir dua minggu, mengamati waktu korban pergi dan pulang bekerja untuk mencari celah melakukan pencurian. Berdasarkan pengamatan itu, tersangka menilai ruko biasanya sepi dan hanya korban Darma yang sering keluar masuk.
Pada malam kejadian, Selasa 25 November 2025 sekitar pukul 19.20 WIB, tersangka menunggu korban pulang dengan membawa celurit yang telah dipersiapkan. Ketika korban tiba dan membuka pintu ruko, tersangka menyerang setelah merasa kejang saat ditolak hendak ikut bekerja. Tersangka kemudian menggorok leher korban hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka tetap melanjutkan tujuannya dengan mengambil ponsel dan dompet korban. Tersangka lalu naik ke lantai dua untuk mencari barang berharga lainnya, namun bertemu dengan Yenni Suwandi. Demi memastikan tidak ada saksi, pelaku kembali menyerang dengan cara serupa, menggorok bagian leher korban hingga terluka parah.
Saat tiga anggota keluarga lain keluar dari ruangan, tersangka menodongkan pistol dan meminta uang. Salah satu Saksi memberikan dompet berisi Rp2 juta agar tersangka berhenti melakukan kekerasan. Meski sudah mendapatkan uang, tersangka masih mencari barang lain sebelum melarikan diri.
Penyidik menyimpulkan bahwa pelaku beroperasi dalam keadaan tenang, terencana, dan sadar mengambil keputusan untuk membunuh Saksi agar pencurian tetap berjalan. Pola serangan pada bagian leher korban pertama dan kedua menjadi indikator kuat bahwa tersangka bertindak dengan kesengajaan untuk menghilangkan nyawa.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombespol Nandang Mukmin Wijaya di Dampingi Kaur Penum Kompol I Putu Suryawan membenarkan jika pelaku sudah tertangkap. “Saat ini tersangka ditahan dan proses penyidikan masih berlanjut ,” tegasnya singkat.
Pelaku berhasil ditangkap di Bandung oleh tim gabungan Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa kebutuhan ekonomi menjadi alasan utama ia merencanakan pencurian dan menghilangkan Saksi.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan sebagai pasal utama, disertai pasal pembunuhan, percobaan pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan ciuman berat.(Zul)