Wednesday, Jun 10, 2026

Oknum Kades di Boalemo Jadi Tersangka Kasus PETI, Polda Gorontalo Tindak Tegas Penambangan Ilegal


GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) Saripi, berinisial SP, sebagai tersangka kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo sebelumnya lebih dulu menetapkan sembilan pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Dari pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa SP berperan sebagai pengkoordinir sekaligus penyandang dana dalam kegiatan ilegal itu.

Penangkapan terhadap SP dan sembilan tersangka lainnya dilakukan pada Sabtu, 25 Oktober 2025, setelah para pelaku kedapatan masih melakukan aktivitas penambangan meski telah diberi himbauan untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut satu minggu sebelumnya. Para pelaku saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.


Dirreskrimsus Polda Gorontalo, KBP Dr. Maruly Pardede SH SIK MH, menjelaskan bahwa meski diberikan peringatan sebelumnya, para pelaku tetap nekat melanjutkan aktivitas PETI di area perkebunan tebu Paguyaman. Bahkan, saat proses pengamanan berlangsung, beberapa pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. “Penyidik terpaksa melakukan upaya paksa secara tegas namun tetap humanis karena para penambang membandel dan melakukan perlawanan,” ujar Maruly.

Penetapan SP sebagai tersangka memperkuat komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini kerap terjadi di wilayah Gorontalo. Pihak kepolisian memastikan tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat, termasuk aparat desa atau pihak yang memiliki jabatan publik. Tindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain yang masih mencoba melakukan eksploitasi sumber daya mineral tanpa izin resmi.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku yakni pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Kasus ini kini terus dikembangkan penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penambangan ilegal tersebut. (fdl)

author

27DERAJAT.COM

Oknum Kades di Boalemo Jadi Tersangka Kasus PETI, Polda Gorontalo Tindak Tegas Penambangan Ilegal

Please Login to comment in the post!

you may also like

  • by nain
  • Oct, 13, 2025 00:00
Jejak Selingkuh yang Berujung Maut