- by nain
- Oct, 08, 2025 00:00
Palembang – Kasus dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan kembali terungkap di Kota Palembang. Seorang siswi kelas 1 SD Negeri 150 Palembang berinisial FR (7) diduga menjadi korban bertengkar oleh oknum guru di sekolahnya. Kasus ini mengejutkan perhatian publik dan memicu banyak pihak terhadap keamanan anak-anak di sekolah dasar.
Menurut keterangan orang tua korban, Sukrisnawati (40), warga Jalan Talang Jawa, Kecamatan Gandus, peristiwa itu terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu ia melahirkan putrinya pulang sekolah dan terkejut melihat kedua mata anaknya dalam keadaan lebam.
"Saya langsung panik. Waktu saya tanya, anak saya hanya diam dan menangis. Setelah saya konfirmasi ke guru lain, mereka membenarkan kalau anak saya sempat dipukul," ungkap Sukrisnawati dengan nada geram saat ditemui di Polrestabes Palembang.
Tak tinggal diam, Sukrisnawati bersama suami Suwandi segera melapor ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang Senin (3/11/2025). Mereka berharap laporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Kami tidak ingin ada anak lain yang mengalami hal serupa. Anak saya tidak hanya luka di wajah, tapi juga trauma berat dan takut pergi ke sekolah,” tambahnya.
Akibat kejadian itu, FR kini menjalani perawatan medis dan pendampingan psikologis. Kedua bola matanya mengalami pembengkakan dan warna kemerahan akibat benturan benda tumpul. Kondisinya disebut masih sensitif terhadap cahaya dan butuh waktu untuk pulih sepenuhnya.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di lingkungan sekolah. KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, didampingi Pamapta Ipda Ammar, memastikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
> “Benar, ada laporan dari orang tua murid SDN 150 terkait interpretasinya oleh oknum guru. Kasus ini akan ditangani sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Ipda Erwinsyah.
Pihak sekolah sendiri, melalui Kepala SDN 150 Palembang Eka Octa Nugraha, mengaku telah melakukan klarifikasi internal kepada para guru dan siswa. Ia menyatakan pihak sekolah akan kooperatif mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh polisi.
"Kami tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apapun. Saat ini kami masih menyelidiki kebenaran kejadian tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang," jelasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan di Palembang, di tengah maraknya isu kekerasan terhadap anak di sekolah. Banyak pihak kini mendorong agar sistem pengawasan dan pendampingan psikologis siswa lebih diperketat.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksi
mal 5 tahun penjara.(Zul)