Wednesday, Jun 10, 2026

Ternyata Pelaku Pembunuhan Mantu Pemilik Toko Kemplang Suwandi, Pernah Dipenjara


PALEMBANG — Kasus perampokan berujung pembunuhan yang menimpa pemilik toko kemplang di kawasan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang akhirnya menemukan titik terang. Pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap aparat kepolisian sehari setelah insiden mengenaskan itu terjadi. Lebih mengejutkan lagi, pelaku ternyata merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman beberapa tahun sebelumnya.

Pelaku diketahui bernama Dian Satria bin Theng Hen What, warga Lorong Muawanah, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju. Ia diringkus oleh tim gabungan Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang pada Rabu (3/12/2025), di lokasi persembunyiannya setelah buron selama hampir 24 jam.

Penelusuran rekam jejak kriminal pelaku mengungkap fakta bahwa Dian bukan orang baru dalam kasus kejahatan kekerasan. Pada tahun 2017 lalu, ia pernah menjalani proses hukum di PN Palembang Kelas IA Khusus karena melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di sebuah toilet mal ternama. Saat itu ia terbukti melanggar Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4 Jo Pasal 53 KUHP serta Pasal 80 Ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, Dian dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan penjara. Namun kebebasan yang ia dapatkan setelah menjalani vonis tersebut tidak menjadikannya jera. Delapan tahun berselang, ia kembali melakukan tindak kejahatan yang bahkan lebih kejam dari sebelumnya.

Dalam kejadian yang berlangsung pada Selasa malam (25/11/2025), korban Darma Kusuma (52) dan istrinya Yeni Kawi (40) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam ruko tempat mereka menjual kemplang. Darma ditemukan tidak bernyawa dengan luka gorok di leher, sementara istrinya ditemukan kritis dengan luka serupa dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Informasi awal yang beredar menyebutkan adanya dugaan bahwa pelaku menyimpan dendam pribadi kepada korban. Beberapa sumber menyatakan Dian yang bekerja di toko tersebut marah karena tidak diberi izin pulang saat anaknya sakit. Namun polisi belum memberikan keterangan resmi mengenai motif tersebut dan masih melakukan pendalaman.

Penangkapan Dian menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk mengungkap lebih jauh konstruksi kasus ini, termasuk motif, kronologi lengkap, serta potensi keterlibatan pihak lain. Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa pelaku akan diproses secara tegas dan dijerat hukuman maksimal.

Warga sekitar turut berharap agar kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan di Palembang. Mereka meminta pihak kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya untuk memberikan efek jera dan menjamin keamanan masyarakat.

Dengan ditangkapnya pelaku, publik kini menunggu hasil penyidikan lebih lanjut terkait alasan sebenarnya di balik aksi brutal tersebut. Tragedi ini menjadi pukulan berat bagi dunia usaha kecil di Palembang, khususnya para pedagang yang kini semakin waspada terhadap ancaman kriminalitas.(izu/dil)

author

27DERAJAT.COM

Ternyata Pelaku Pembunuhan Mantu Pemilik Toko Kemplang Suwandi, Pernah Dipenjara

Please Login to comment in the post!

you may also like

  • by nain
  • Oct, 13, 2025 00:00
Jejak Selingkuh yang Berujung Maut